Zina hanya sebuah kata yang ringan didengar, namu akibat dari perbuatan zina dapat menimbulkan penderitaan lahir bathin yang sangat panjang, nama seseorang menjadi tercela, terlebih bagi wanita sebagai korban yang langsung akan menaggung akibatnya, seperti terjadinya kehamilan, yang pasti akan malu dan menjadi aib bagi dirinya, mencoreng-moreng nama baik keluarga dan anak yang dilahirkannya pun ikut menanggung penderitaan lahir bathin.
Apabila perzinaan itu sudah merajalela, maka orang lain yang tak berdosa pun akan ikut menaggung resiko dan akibatnya, namun yang sangat mengerikan adalah azab dan kemurkaan Allah kelak di akhirot tentu lebih berat dan dahsyat. “Na’uudzu Billaahi Min Dzaalik(a)”. Lebih-lebih jika perzinaan itu dilakukan dengan istri tetangga, atau dengan mahrom sendiri, maka akan lebih besar lagi dosanya. Di samping mendapatkan dosa dari melakukan zina itu sendiri, juga ia mendapat dosa dari menyakiti hati tetangganya dan menghancurkan rumah tangga (bahasa jawa: ngerusak pager ayu). Itulah laki-laki yang biadab. Apalagi bagi wanita, di samping ia menanggung dosa zina itu sendiri juga harus menaggung dosa karena telah mengkhianati suaminya dan menaggung penderitaan anak-anaknya bila ia sudah mempunyai anak. Maka, tidak berlebihan kiranya bila wanita yang demikian itu disebut wanita laknat pengkhianat. Waspadailah oleh kalian perbuatan zina, karena dalam zina terdapat 6 macam sanksi, tiga macam diantaranya terdapat di dunia dan tiga macam lainnya di akhirat kelak.
Adapun tiga macam sanksi siksa di dunia ialah:
Perbuatan zina itu akan mengurangi rezeki serta menghilangkan keberkahan.
Apabila rohnya keluar saat ajal tiba maka ia terhalang dari rahmat Allah SWT.
Akan diperlihatkan ke api neraka dan malaikat galak dan bengis yang namanya Zabaniyyah.
Adapun tiga macam sanksi siksa di akhirat ialah:
Allah akan memandangnya dengan murka sehingga wajahnya menjadi hitam kelam.
Hisab amalnya sangat berat dan dahsyat.
Dia akan digusur memakai rantai menuju api neraka. (Sabda Nabi SAW, Al- Hadits)
Rasulullah SAW memberitahu bahwa berzina akan dibalas oleh Allah ketika penzina masih hidup didunia.
Rasulullah SAW bersabda:
" Dua (2) kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia : zina dan durhaka kepada ibu bapak. (HR Thobaroni)
Antara hukuman atau balasan yang akan diterima oleh para penzina ketika masih berada di dunia dan akhirat adalah :
1. Sabda Rasulullah SAW:
Wahai kaum Muslimin! Jauhilah perbuatan zina krn padanya ada 6 macam bahaya,
- Tiga di dunia
- Dan tiga di akhirat.
Adapun bahaya yang akan menimpanya di dunia ialah:
1. Lenyapnya cahaya dari mukanya
2. Memendek- kan umur
3. Mengekalkan kemiskinan.
Adapun bahaya yang bakal menimpa di akhirat kelak ialah:
1. Kemurkaan Allah Ta’ala
2. Hisab (perhitungan) yang buruk
3. Siksaan di neraka.
(HR Baihaqi)
2. Sabda Rasulullah SAW:
Berhati-hatilah kamu tentang zina. Sesungguhnya pada zina itu ada enam (6) hukuman.
- Tiga semasa di dunia
- Dan tiga lagi di akhirat.
Adapun di dunia ialah:
1. rezekinya akan berkurang.
2. hilang keberkahan hidup, dan
3. ruhnya akan keluar dari badan dalam keadaan tertutup dari Allah Ta’ala. Allah tidak akan melihat kepada ruhnya.
Adapun nasib yang akan menimpanya di akhirat ialah:
1. Allah akan melihat kepadanya dengan pandangan kemurkaan, yang menyebabkan mukanya akan menjadi hitam.
2. Dia akan ditarik mukanya dengan rantai ke neraka (api) yang paling besar.
3. Kiranya amalannya akan dilakukan dengan teliti dan ketat.
Selain dari balasan dunia dan juga siksaan di akhirat, ada juga hukuman azab ketika berada di dalam kubur bagi mereka yang berzina ketika di dunia.
3. Rasulullah SAW bersabda:
Barang siapa yang memenuhkan (menggunakan) matanya kepada yang haram, Allah akan memenuhkan matanya dengan bara api neraka Jahanam. Barang siapa yang berzina dengan wanita
yang haram baginya, Allah akan meletakkannya di dalam kubur dengan penuh kehausan, menangis, dan sedih. Wajahnya akan dihitamkan seperti gelap gelita. Di tengkuknya akan digantung dengan ikatan rantai dari neraka. Dia akan dipakaikan dengan baju dari api neraka pada tubuhnya.
Allah tidak akan berbicara dengannya pada hari kiamat.
Dia juga tidak akan disucikan (dimuliakan) dan bagi mereka azab yang amat pedih.
Balasan-balasan serta hukuman lain ketika berada di akhirat kelak ialah:
4. Sabda Rasulullah SAW:
Tiga golongan manusia Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat, tidak akan memandang kepada mereka, dan tidak akan mensucikan mereka, sedang mereka akan ditimpa
siksaan yang pedih, yaitu:
1. Orang tua yang berzina
2. Seorang raja yang pendusta
3. Orang miskin yang sombong.
(HR Muslim dan Nasa’I)
Hadis ini menerangkan bahwa balasan yang akan diterima oleh orang tua yang berzina pada hari kiamat kelak ialah Allah tidak akan berbicara dan memandang kepada mereka, sedang mereka tidak akan disucikan (diampunkan dosa) dan akan ditimpakan azab siksa yang pedih.
5. Sabda Rasulullah SAW:
Ahli neraka akan menjerit akibat bau yang terlalu busuk dari kemaluan orang yang berzina. Antara balasan yang akan diterima oleh para penzina di akhirat kelak ialah mereka akan dilemparkan ke dalam neraka dan kemaluan mereka akan mengeluarkan bau yang terlalu amat busuk sehingga menyebabkan para penghuni neraka yang lain menjerit-jerit kemarahan dan merasa tertekan dengan bau yang kuat dan busuk itu..!
Wa na’uzu bi Allahi min zalik!
6. Rasulullah SAW bersabda :
Penzina, pada hari kiamat, akan datang dalam keadaan kemaluan mereka bernyala dengan nyalaan api.
Semua makhluk mengenali mereka krn bau kemaluan yang terlalu busuk. Muka-muka mereka akan ditarik ke neraka.
Apabila mereka memasuki neraka, malaikat Malik akan memakaikan mereka dengan sepasang baju besi dari api neraka. Sekiranya baju besi tersebut diletakkan di atas sebuah gunung, nescaya ia akan lebur menjadi abu.
Malaikat Malik berkata : “Wahai sekalian malaikat, tancapkan mata-mata mereka dengan paku-paku besi sebagaimana mereka melihat kepada yang haram."
Ikatkan tangan-tangan mereka dengan ikatan api neraka sebagaimana mereka melakukannya (memeluk) kepada perkara yang haram.
Ikatkan kaki-kaki mereka dari ikatan api neraka sebagaimana mereka berjalan kepada tempat yang haram.
Malaikat Zabaniah berkata : “Ya…Ya…!
Malaikat Zabaniah mengikat tangan-tangan serta kaki-kaki mereka, dan mata-mata mereka ditancapkan dengan paku neraka.
Mereka semua menjerit dan berkata :
“Wahai sekalian malaikat Zabaniah! Kasihanilah kami …! Ringankanlah kami dari azab siksa buat seketika.
”Malaikat Zabaniah berkata: “Bagaimana kami hendak mengasihi kamu sedangkan Allah Yang Maha Pengasih begitu amat memurkai kamu.”
Demikianlah nasib yang buruk bagi orang yang melakukan zina semasa didunia. Rayuan demi rayuan tidak diindahkan.
Hukuman dan siksaan tetap diteruskan untuk menghukum mereka.
Semasa Isra’ dan Mikraj, Nabi Muhammad SAW menyaksikan balasan yang diterima oleh orang- orang yang berzina
Dalam kamus bahasa Arab, kata "istimna" atau "Jildu" dan "Umairah" berarti mengeluarkan sperma dengan tangannya, kemudian Istimna, apabila sering dilakukan akan menjadikannya sebagai adat dan kebiasaan bagi yang melakukannya, sehingga lahirlah makna baru yaitu "Al-'Adah As-Sirriyah" yang artinya adat atau kebiasaan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Onani, masturbasi, coli, main sabun, dan lain-lain, merupakan satu istilah untuk menyatakan kegiatan yang dilakukan seseorang yang masih muda dalam memenuhi kebutuhan seksualnya, dengan menggunakan tangan maupun dengan menambahkan alat bantu berupa sabun atau benda-benda lain, sehingga dengannya dia bisa mengeluarkan mani dan membuat dirinya (lebih) tenang.
Istilah Onani sendiri, berasal dari kata Onan, salah seorang anak dari Judas, cucu dari Jacob. Dalam salah satu cerita di Injil, diceritakan bahwa Onan disuruh oleh ayahnya (Judas) untuk bersetubuh dengan istri kakaknya, namun Onan tidak bisa melakukannya sehingga saat mencapai puncaknya, dia membuang spermanya (mani) di luar (di kemudian hari tindakan ini dikenal dengan istilah azl (dalam bahasa Arab) atau coitus interruptus (dalam istilah kedokterannya). Dari cerita Onan ini terdapat dua versi. Ada yang berpendapat bahwa Onan berhubungan badan dengan istri kakaknya lalu membuang maninya di luar. Dan ada juga yang menyebutkan bahwa Onan tidak menyetubuhi istri kakaknya, malainkan ia melakukan pemuasan diri sendiri (coli) karena ketidak beraniannya untuk menyetubuhi sedangkan birahi di dada semakin memuncak, sehingga dari perbuatan Onan ini lahirlah istilah Onani sebagai penisbahan terhadap perbuatannya.
Pandangan Islam tentang Onani
Bila kita membaca buku-buku fiqh dan fatawa para ulama, akan dijumpai bahwa mayoritas ulama seperti Syafi'i, Maliki, Ibnu Taimiyah, Bin Baz, Yusuf Qardhawi dan lainnya mengharamkannya, dengan menggunakan dalil firman Allah SWT dalam Al-Qur'an, yang artinya:"Dan orang-orang yang memelihara kemaluan mereka kecuali terhadap isterinya tau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa berkehendak selain dari yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas"[Al-Mu'minun : 5-7].
Ayat ini menerangkan bahawa seseorang yang menjaga kehormatan diri hanya akan melakukan hubungan seksual bersama isteri-isterinya atau hamba-hambanya yang sudah dinikahi. Hubungan seksual seperti ini adalah suatu perbuatan yang baik, tidak tercela di sisi agama. Akan tetapi jikalau seseorang itu mencoba mencari kepuasan seksual dengan cara-cara selain bersama pasangannya yang sah, seperti zina, pelacuran, onani atau persetubuhan dengan binatang, maka itu dipandang sebagai sesuatu yang melampaui batas dan salah lagi berdosa besar, karena melakukannya bukan pada tempatnya. Demikian ringkas penerangan Imam as-Shafie dan Imam Malik apabila mereka ditanya mengenai hukum onani.
Selain ayat di atas, para ulama juga menggunakan dalil dari hadis Nabi SAW, yang artinya:"Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya".
Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu �alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu :Pertama, Segera menikah bagi yang mampu. Kedua, Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.
Shah Waliullah Dahlawi menerangkan: Ketika air mani keluar atau muncrat dengan banyak, ia juga akan mempengaruhi fikiran manusia. Oleh sebab itu, seorang pemuda akan mulai menaruh perhatian terhadap wanita cantik dan hati mereka mulai terpaut kepadanya. Faktor ini juga mempengaruhi alat jantinanya yang sering meminta disetubuhi menyebabkan desakan lebih menekan jiwa dan keinginan untuk melegakan syahwatnya menjadi kenyataan dengan berbagai bentuk. Dalam hal ini seorang bujang akan terdorong untuk melakukan zina. Dengan perbuatan tersebut moralnya mulai rusak dan akhirnya dia akan tercebur kepada perbuatan-perbuatan yang lebih merusak.
Melakukan onani secara keseringan juga banyak membawa mudharat kepada kesehatan dan seseorang yang membiasakan diri dengan onani akan mengalami kelemahan pada badan, anggota tubuh yang tergetar-getar atau terkaku, penglihatan yang kabur, perasaan berdebar-debar dan kesibukan fikiran yang tidak menentu. Kajian perubatan juga membuktikan bahawa kekerapan melakukan onani akan memberi dampak negatif kepada kemampuan seseorang untuk menghasilkan sperma yang sehat dan cukup kadarnya dalam jangka masa panjang.
Ini akan menghalangi seseorang dalam menghasilkan zuriat-zuriat bersama pasangan hidupnya bahkan lebih dari itu, mengakibatkan inpotensi seksual dalam umur yang masih muda. Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut.
Pendapat yang membolehkan
Dari hasil bacaan, kebanyakan hukum pengharamannya itu tertuju pada pemuda yang belum menikah tanpa melihat orang yang telah menikah yang tinggal berjauhan (long distance), yang mana menurut saya, Onani atau masturbasi bagi mereka termasuk ke dalam kategori ayat yang dijadikan sebagai dalil pengharamannya yaitu sebagai pengaplikasian dari memelihara kemaluan mereka agar terhindar dari hal-hal yang lebih merusak. Karena orang yang pernah merasakan nikmatnya bersetubuh akan lebih besar kemungkinannya untuk merasakan yang lain, berbeda dengan orang yang belum pernah, dan hal ini sesuai dengan kaedah ushul fiqh yang menyatakan bahwa:"Dibolehkan melakukan bahaya yang lebih ringan supaya dapat dihindari bahaya yang lebih berat".
Dan akan ditemukan pula hukum yang membolehkan onani pun, tertuju pada remaja dan pemuda yang belum mampu untuk menikah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa masturbasi yang dilakukan oleh orang yang telah menikah adalah boleh.
Adapun hukum yang membolehkan onani bagi remaja yang belum menikah, dapat dilihat dari pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan bahwa sperma atau mani adalah benda atau barang lebih yang ada pada tubuh yang mana boleh dikeluarkan sebagaimana halnya memotong dan menghilangkan daging lebih dari tubuh. Dan pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Hazm. Akan tetapi, kondisi ini diperketat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh ulama-ulama Hanafiah dan fuqaha hanbali, yaitu: Takut melakukan zina, Tidak mampu untuk kawin (nikah) dan tidaklah menjadi kebiasaan serta adat.
Dengan kata lain, dengan dalil dari Imam Ahmad ini, onani boleh dilakukan apabila suatu ketika insting (birahi) itu memuncak dan dikhawatirkan bisa membuat yang bersangkutan melakukan hal yang haram. Misalnya, seorang pemuda yang sedang belajar di luar negeri, karena lingkungan yang terlalu bebas baginya (dibandingkan dengan kondisi asalnya) akibatnya dia sering merasakan instingnya memuncak. Daripada dia melakukan perbuatan zina mendingan onani, maka dalam kasus ini dia diperbolehkan onani.
Namun apa yang terbaik ialah apa yang ditunjukkan oleh Rasulullah SAW terhadap pemuda yang tidak mampu untuk kawin, yaitu hendaklah dia memperbanyakkan puasa, di mana puasa itu dapat mendidik keinginan, mengajar kesabaran dan menguatkan takwa serta muraqabah kepada Allah Taala di dalam diri seorang muslim. Sebagaimana sabdanya:"Wahai sekalian pemuda! Barangsiapa di antara kamu mempunyai kemampuan, maka kawinlah, karen ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan, tetapi barangsiapa yang tidak berkemampuan, maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu baginya merupakan pelindung."
Sumber kitab: Tanqihul-Qaul Al-Imam Jalaludin Asysuyuti - Penulis artikel: Ustad Yusuf Mansyur
Diantara yang termasuk zina ialah, disamping zina kelamin, ialah zina dengan tangan sendiri alias onani, baik bagi lelaki ataupun perempuan, termasuk zina ialah memperlihatkan aurat di hadapan bukan muhrim, sekalipun hanya berupa photo saja. Seperti perempuan yang mengumbar aurat rambut, atau aurat bagian tubuh lainnya, apalagi mengumbar paha dan payudara dalam album facebook.
Saudaraku., Mari kita benahi diri kita untuk bisa berbuat lebih baik, dan kendalikan nafsu yang buruk menjadi hal yang positif.. tetaplah merapat ke kawasan majelis ilmu.. agar langkah dalam hidup ini masih tetap terkontrol dan terkendali, sehingga ketika ada kekhilafan masih bisa introfeksi yang pada akhirnya akan menemukan sadar untuk segera kembali bertaubat. Semoga ALLAH mengampuni semua dosa dan kesalahan yang kita lakukan. Aamiin.